Polisi Tangkap Dua Pencuri Tutup Gorong – Gorong Milik Pemkot Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Asemrowo Surabaya, Akhirnya berhasil menangkap dua dari lima pelaku pencurian 47 unit besi Grill tutup gorong – gorong milik Pemkot Pemerintah kota Surabaya yang terpasang di atas trotoar sepanjang Jalan Tanjungsari.
Dua tersangka yang berhasil diamankan polisi, yaitu nama inisial YM umur 36 tahun dan ASS 32 tahun. Sedangkan tiga pelaku yang belum tertangkap berinisial JM, RL dan PD ketiga tersangka ini masih dilacak keberadaannya oleh kepolisian. Para tersangka ini merupakan warga Jalan Asem, kecamatan Asemrowo, kota Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihak kami berhasil mengidentifikasi para pelaku pencuri tutup gorong – gorong milik pemkot Surabaya, berdasarkan penyelidikan melalui rekaman CCTV di TKP pada hari Jumat (1/7/2022) lalu. Selanjutnya anggota Unit reskim Asemrowo Surabaya berhasil membekuk kedua tersangka pencurian tersebut.
“Selanjutnya anggota kami menangkap ASS di rumahnya sesaat setelah pelaku berhasil mencogkel besi Grill tutup gorong – gorong tersebut,” kata Kompol Hari Kurniawan.
Sementara itu menurut Iptu Joko Hadi Pawas Panit Reskim Polres Asemrowo Surabaya menambahkan, bahwa dua dari tiga pelaku yang belum tertangkap dan masih dicari keberadaannya merupakan otak dari kejahatan, atau pelaku utama dalam aksi pencurian ini.
“Ada 47 titik yang hilang. 42 titik masuk wilayah Sukomanunggal sedangkan lima titik sisanya masuk wilayah Asemrowo,” terangnya.
Iptu Joko menjelaskan, saat ini kepolisian sedang berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi hal ini guna memastikan 47 titik dan jumlah kerugian terkait Aset Pemkot. Dia juga menerangkan, jika penggerebekan dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat kemarin.
“Tertangkap dua orang. Tiga sisanya sudah kabur melarikan diri,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah bongkahan batu untuk memecah besi penutup gorong- gorong dan satu buah mesin gerenda, untuk memotong besi. “Jadi memang dijual dalam posisi sudah dipecel (dihancurkan) kecil-kecil. Dijual di daerah Gresik,” paparnya.
Hasil penjualan tutup gorong-gorong ini, menurut keterangan Iptu Joko, digunakan para tersangka untuk membeli minum-minuman keras. “Karena melakukan pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman paling 10 tahun penjara,” pungkasnya.